NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kekurangan guru pendamping khusus (GPK) yang dinilai menghambat penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Dia menegaskan, kebijakan pendidikan inklusif perlu dijalankan secara konsisten dan terukur agar setiap peserta didik berkebutuhan khusus memperoleh akses pendidikan yang setara.
"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," kata Lestari, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons dorongan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar semua sekolah menjadi inklusif. Menurut Lestari, upaya tersebut perlu diikuti pemenuhan kebutuhan guru pendamping serta evaluasi program yang berkelanjutan.
Dia menilai persoalan pendidikan inklusif bukan sekadar pembentukan program baru, melainkan memastikan program tersebut berjalan konsisten, terukur, dan menghasilkan perubahan nyata.
Data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat jumlah murid penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 363.921 orang. Sebanyak 199.375 di antaranya belajar di 60.910 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI). Namun, hanya sekitar 15% SPPI yang memiliki GPK.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya dukungan tenaga pengajar profesional bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah reguler. Pemerintah menetapkan rasio pendampingan satu guru untuk 15 murid. Pada 2026, pelatihan tingkat mahir ditargetkan menjangkau 1.500 guru, tetapi partisipasinya baru mencapai sekitar 60%.