Lestari menilai kondisi tersebut menghambat penyediaan layanan pendidikan yang setara. Karena itu, dia meminta pemerintah mempercepat penambahan jumlah guru yang memiliki kompetensi untuk mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.

"Upaya peningkatan jumlah guru yang mampu mendidik anak berkebutuhan khusus harus segera direalisasikan," tuturnya.

Kesenjangan layanan pendidikan juga tercermin dalam data Komisi Nasional Disabilitas per Oktober 2025. Data tersebut mencatat hanya 4,3% penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah 5,32 tahun. Sementara itu, jumlah mahasiswa penyandang disabilitas yang tercatat di 282 perguruan tinggi mencapai 3.128 orang.

Lestari mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa akses masuk ke sekolah saja belum cukup untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas.

"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial," ungkapnya.

Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Lestari mendorong pemerintah menetapkan indikator keberhasilan pendidikan inklusif yang terukur. Indikator itu, menurutnya, tidak cukup hanya mencakup angka partisipasi, tetapi juga harus menilai kualitas layanan dan capaian pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas.