"Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan," tuturnya.

Selain itu, dia meminta percepatan pemenuhan GPK dilakukan melalui mekanisme yang memberikan kepastian penugasan, bukan hanya melalui pelatihan sukarela. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga perlu bekerja sama untuk mempercepat pelaksanaan program pendidikan inklusif.

"Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan inklusif yang adil dan merata bagi setiap warga negara dapat segera diwujudkan," katanya.

Lestari juga mendorong agar proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan dimanfaatkan untuk merumuskan solusi menyeluruh. Hal itu termasuk memberikan kepastian hukum terkait penyediaan GPK dan memperkuat evaluasi program berbasis data.

Dia menegaskan komitmen pemerintah perlu disertai mekanisme pengukuran yang konsisten agar kemajuan penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat diverifikasi dan diperbaiki.

"Di tengah jumlah peserta didik disabilitas yang terus bertambah, konsistensi menjadi ujian apakah kebijakan mampu beralih dari gerakan tahunan menuju jaminan yang sistematis dan berkelanjutan," pungkasnya.