NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti kekurangan guru pendamping khusus (GPK) yang dinilai menghambat penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia. Dia menegaskan, kebijakan pendidikan inklusif perlu dijalankan secara konsisten dan terukur agar setiap peserta didik berkebutuhan khusus memperoleh akses pendidikan yang setara.
"Prinsip utama pendidikan inklusif adalah tidak boleh ada anak yang tertinggal dan tidak bisa mendapatkan pendidikan akibat kondisi di luar kendali mereka," kata Lestari, Selasa (27/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons dorongan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar semua sekolah menjadi inklusif. Menurut Lestari, upaya tersebut perlu diikuti pemenuhan kebutuhan guru pendamping serta evaluasi program yang berkelanjutan.
Dia menilai persoalan pendidikan inklusif bukan sekadar pembentukan program baru, melainkan memastikan program tersebut berjalan konsisten, terukur, dan menghasilkan perubahan nyata.
Data Kemendikdasmen per September 2025 mencatat jumlah murid penyandang disabilitas di Indonesia mencapai 363.921 orang. Sebanyak 199.375 di antaranya belajar di 60.910 satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif (SPPI). Namun, hanya sekitar 15% SPPI yang memiliki GPK.
Kondisi tersebut menunjukkan masih terbatasnya dukungan tenaga pengajar profesional bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah reguler. Pemerintah menetapkan rasio pendampingan satu guru untuk 15 murid. Pada 2026, pelatihan tingkat mahir ditargetkan menjangkau 1.500 guru, tetapi partisipasinya baru mencapai sekitar 60%.
Lestari menilai kondisi tersebut menghambat penyediaan layanan pendidikan yang setara. Karena itu, dia meminta pemerintah mempercepat penambahan jumlah guru yang memiliki kompetensi untuk mendampingi peserta didik berkebutuhan khusus.
"Upaya peningkatan jumlah guru yang mampu mendidik anak berkebutuhan khusus harus segera direalisasikan," tuturnya.
Kesenjangan layanan pendidikan juga tercermin dalam data Komisi Nasional Disabilitas per Oktober 2025. Data tersebut mencatat hanya 4,3% penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah 5,32 tahun. Sementara itu, jumlah mahasiswa penyandang disabilitas yang tercatat di 282 perguruan tinggi mencapai 3.128 orang.
Lestari mengatakan data tersebut menunjukkan bahwa akses masuk ke sekolah saja belum cukup untuk menjamin pemenuhan hak pendidikan anak penyandang disabilitas.
"Pendidikan inklusif bukan sekadar membuka pintu sekolah, tetapi memastikan setiap anak memiliki kesempatan setara untuk belajar dan berkembang. Itulah makna keadilan sosial," ungkapnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Lestari mendorong pemerintah menetapkan indikator keberhasilan pendidikan inklusif yang terukur. Indikator itu, menurutnya, tidak cukup hanya mencakup angka partisipasi, tetapi juga harus menilai kualitas layanan dan capaian pembelajaran peserta didik penyandang disabilitas.
"Kita perlu merumuskan ulang indikator keberhasilan pendidikan, tidak hanya fokus pada angka kelulusan, tetapi juga pada kemampuan sistem mengakomodasi mereka yang memiliki hambatan," tuturnya.
Selain itu, dia meminta percepatan pemenuhan GPK dilakukan melalui mekanisme yang memberikan kepastian penugasan, bukan hanya melalui pelatihan sukarela. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat juga perlu bekerja sama untuk mempercepat pelaksanaan program pendidikan inklusif.
"Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan agar layanan pendidikan inklusif yang adil dan merata bagi setiap warga negara dapat segera diwujudkan," katanya.
Lestari juga mendorong agar proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang sedang berjalan dimanfaatkan untuk merumuskan solusi menyeluruh. Hal itu termasuk memberikan kepastian hukum terkait penyediaan GPK dan memperkuat evaluasi program berbasis data.
Dia menegaskan komitmen pemerintah perlu disertai mekanisme pengukuran yang konsisten agar kemajuan penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat diverifikasi dan diperbaiki.
"Di tengah jumlah peserta didik disabilitas yang terus bertambah, konsistensi menjadi ujian apakah kebijakan mampu beralih dari gerakan tahunan menuju jaminan yang sistematis dan berkelanjutan," pungkasnya.