Ia menjelaskan orang tua bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20 jelas tertulis yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, salah satunya adalah orang tua, maka sudah kewajiban orang tua untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, meski pun di ruang privat," kata dia.