Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Penegak hukum didesak ungkap kematian balita jatuh dari balkon
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus balita tiga tahun yang tewas setelah jatuh dari balkon hotel di Samar
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 19 Oktober 2026 pukul 17:25 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menjelaskan orang tua bertanggung jawab untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dalam UU Perlindungan Anak Pasal 20 jelas tertulis yang bertanggung jawab terhadap perlindungan anak, salah satunya adalah orang tua, maka sudah kewajiban orang tua untuk memastikan keamanan dan perlindungan anak, meski pun di ruang privat," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.