"Indonesia punya peraturan tentang perampasan aset. Tidak benar, jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya peraturan tentang beban pembuktian terbalik," kata Yadi.
Dia menjelaskan aturan hukum yang ada sudah mengatur bahwa penetapan TPPU dan perampasan aset harus melalui pintu masuk predicate crime (tindak pidana asal) terlebih dahulu. Maka dari itu, menurut dia, negara tidak bisa memasuki kehidupan pribadi warga negara secara sewenang-wenang.
Kepada Komisi III DPR RI, Yadi meminta agar pembentukan undang-undang baru bukan dilakukan hanya karena desakan dan kemarahan publik semata tanpa ketelitian mendalam. Menurut dia, pembentuk undang-undang tidak boleh bersikap labil dalam melihat situasi hukum.