Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Peneliti: Indonesia sudah punya aturan-aturan perampasan aset
Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan hukum untuk perampasan aset hasil kejahatan, demikian disampaikan Peneliti Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 15:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia mengatakan RUU Perampasan Aset akan sangat berbahaya jika tidak diteliti dengan baik. Hampir seluruh negara, kata dia, tidak ada yang performa pemulihan asetnya betul-betul baik.
"Jangan lagi kita membuat satu undang-undang yang lahir dari kemarahan seperti kita membentuk undang-undang KPK karena itu adalah era transisi dis-trust publik. Kita kemudian memberikan begitu penuh konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan itu pasti terjadi mal-administrasi," katanya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.