Dia mengatakan RUU Perampasan Aset akan sangat berbahaya jika tidak diteliti dengan baik. Hampir seluruh negara, kata dia, tidak ada yang performa pemulihan asetnya betul-betul baik.

"Jangan lagi kita membuat satu undang-undang yang lahir dari kemarahan seperti kita membentuk undang-undang KPK karena itu adalah era transisi dis-trust publik. Kita kemudian memberikan begitu penuh konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan itu pasti terjadi mal-administrasi," katanya.