NADIKABAR.COM — Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan hukum untuk perampasan aset hasil kejahatan, demikian disampaikan Peneliti Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Yadi mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Narkotika, sudah mengatur perampasan aset tersebut.

Namun pengaturan dalam sejumlah undang-undang itu baru bisa merampas aset hasil pidana ketika sudah melalui putusan pengadilan.