NADIKABAR.COM — Indonesia sebetulnya sudah memiliki aturan hukum untuk perampasan aset hasil kejahatan, demikian disampaikan Peneliti Kebijakan Publik yang juga Direktur Eksekutif Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra.

Dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, Yadi mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hingga UU Narkotika, sudah mengatur perampasan aset tersebut.

Namun pengaturan dalam sejumlah undang-undang itu baru bisa merampas aset hasil pidana ketika sudah melalui putusan pengadilan.

"Indonesia punya peraturan tentang perampasan aset. Tidak benar, jika ada yang mengatakan bahwa Indonesia tidak punya peraturan tentang beban pembuktian terbalik," kata Yadi.

Dia menjelaskan aturan hukum yang ada sudah mengatur bahwa penetapan TPPU dan perampasan aset harus melalui pintu masuk predicate crime (tindak pidana asal) terlebih dahulu. Maka dari itu, menurut dia, negara tidak bisa memasuki kehidupan pribadi warga negara secara sewenang-wenang.

Kepada Komisi III DPR RI, Yadi meminta agar pembentukan undang-undang baru bukan dilakukan hanya karena desakan dan kemarahan publik semata tanpa ketelitian mendalam. Menurut dia, pembentuk undang-undang tidak boleh bersikap labil dalam melihat situasi hukum.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset akan sangat berbahaya jika tidak diteliti dengan baik. Hampir seluruh negara, kata dia, tidak ada yang performa pemulihan asetnya betul-betul baik.

"Jangan lagi kita membuat satu undang-undang yang lahir dari kemarahan seperti kita membentuk undang-undang KPK karena itu adalah era transisi dis-trust publik. Kita kemudian memberikan begitu penuh konsentrasi kekuasaan pada satu lembaga dan itu pasti terjadi mal-administrasi," katanya.