βSeharusnya, pelaku dihukum atas perbuatannya sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah mengatur dengan jelas terkait sanksi bagi pelaku kekerasan seksual," ucap Natasya.
Ia menekankan bahwa kasus pembebasan pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu tidak bisa dibenarkan hanya karena hakim menilai bahwa korban tidak menunjukkan rasa takut, rasa trauma atau penghindaran saat memanggil nama terdakwa.
Ia menjelaskan bahwa tanda trauma tidak bisa dinilai hanya dari penampilan atau respons yang terlihat dari luar. Untuk menentukan diagnosis trauma dan kondisi kesehatan mental korban, aparat penegak hukum seharusnya mengambil kesimpulan dari asesmen psikologis yang dilakukan oleh profesional kesehatan secara mutlak.