NADIKABAR.COM — Peneliti kebijakan publik sekaligus Direktur Open Parliament Institute Yadi Surya Diputra menyampaikan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan UU Perampasan Aset mengadopsi pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dan non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan.

Dia menjelaskan Pasal 20 dan Pasal 54 UNCAC 2003 mengenai illicit enrichment dan NCB itu hanya untuk dipertimbangkan bagi negara-negara yang meratifikasi UNCAC. Pada praktiknya, dia menilai bahwa pengadopsian dua pengaturan itu bisa menimbulkan keruwetan.

"Tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dipertimbangkan dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, UU Perampasan Aset yang dimiliki berbagai negara itu menimbulkan tiga isu utama yang kerap didiskusikan, yakni soal illicit enrichment, NCB, dan pembuktian terbalik. Dia menilai tiga isu itu tidak lahir dari suatu mitigasi keadaan, tetapi lahir dari konsorsium isu global.