Untuk illicit enrichment atau pengaturan peningkatan kekayaan tak wajar, menurut dia, adopsinya di berbagai negara nyatanya menimbulkan kerumitan. Pasalnya, pengaturan itu seolah-olah menimbulkan kesan bahwa semua pejabat maupun penyelenggara negara itu tidak ada yang benar.

"Seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu 'busuk' semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ujar Yadi.

Menurut dia, penerapan hal tersebut harus sangat hati-hati jika diadopsi dalam UU Perampasan Aset. Karena jika tidak teliti, dia menilai illicit enrichment bisa juga jadi bumerang bagi DPR sekalipun.

Dia menilai bahwa mengukur suatu penambahan kekayaan itu tidak akan mudah serta sesuai dengan asas legalitas (lex certa, lex stricta).