Di Amerika Serikat misalnya, illicit enrichment itu diterapkan dalam kondisi para pejabat publik yang sudah melepas terlebih dahulu bisnis-bisnisnya. Kekayaan mereka pun, kata dia, dihitung dan dimulai dari nol ketika baru menjabat sehingga lebih mudah untuk mengukur kekayaan.
"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," katanya
Untuk penerapan NCB, menurut dia, negara lain pun mengalami keruwetan dalam pelaksanaannya. Dia pun mencontohkan jika ada aparat menyita uang sebesar 5.000 dolar dari pejabat negara karena diduga uang narkoba, pembuktiannya pun akan rumit karena biaya prosesnya pun akan lebih besar dari uang yang disita itu.
"Saya meriset ada 78 negara yang telah mengadopsi menjadi hukum positif masing-masing negara dengan berbagai pola. Ada yang mengadopsi penuh, ada yang hanya sebagian, ada yang diperluas, ada yang dibatasi," ucap Yadi.