NADIKABAR.COM — Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, menyebut Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dan non-conviction based (NCB) atau perampasan tanpa pemidanaan diadopsi dalam aturan sebuah negara. Yadi menyebut pengapdosian aturan ini bisa menimbulkan keruwetan.

"Itu tidak ada kewajiban pada negara anggota untuk mengadopsi itu karena just so be considered untuk dikonsider dengan Konstitusi negara setempat, kemudian dengan kondisi hukum negara setempat," kata Yadi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemens, Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Seperti illicit enrichment, dirinya menyebut pengapdosianya di sejumlah negara menjadi persoalan. Aturan ini membuat kesan seluruh pejabat negara buruk.