Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Peneliti Sebut UNCAC Tak Wajibkan Aturan Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan
Peneliti sekaligus Direktur Eksekutif Open Parlement Institut, Yadi Surya Diputra, menyebut Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) tidak mewajibkan pengaturan illicit
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 08:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ucapnya.
Dirinya menilai pengukuran penambahan kekayaan itu harus sesuai asas legalitas atau lex certa, lex stricta. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, pejabat publik lebih dulu melepaskan bisnisnya agar kekayaannya lebih mudah diukur ketika menjabat.
"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," kata dia.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.