"Ini nanti di berbagai negara adopsinya ruwet seakan-akan memberi sinyal bahwa pejabat atau penyelenggara negara itu busuk semua. Itu itu pesan di balik itu, dan itu praktik yang terjadi di berbagai negara," ucapnya.

Dirinya menilai pengukuran penambahan kekayaan itu harus sesuai asas legalitas atau lex certa, lex stricta. Dia mencontohkan di Amerika Serikat, pejabat publik lebih dulu melepaskan bisnisnya agar kekayaannya lebih mudah diukur ketika menjabat.

"Sementara kita di Indonesia, PNS pejabat politik semua boleh berbisnis sehingga LHKPN pun menjadi susah ukurannya," kata dia.