Dalam edarannya, Kemenhaj membagi skema instruksi penanganan jemaah ke dalam tiga poin utama: untuk jemaah di Bandara Soetta, jemaah yang masih di daerah, dan jemaah yang berada di Tanah Suci.

Bagi jemaah di Bandara Soetta, PPIU dan penyedia jasa wajib menyediakan fasilitas akomodasi penginapan serta konsumsi yang memadai selama menunggu kepastian penerbangan.

Sedangkan jemaah yang masih ada di daerahnya, PPIU diminta aktif menyampaikan update informasi jadwal penerbangan secara dini agar jemaah dapat menunda keberangkatan dari daerah asal masing-masing.