Bagi calon jemaah yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci dalam waktu dekat, Kemenhaj mengimbau pihak travel untuk menyesuaikan atau menunda jadwal keberangkatan apabila kondisi ruang udara dan bandara belum kondusif.
"Kami meminta PPIU tidak memaksakan keberangkatan sebelum ada kepastian dari maskapai dan otoritas penerbangan. Keselamatan jemaah harus menjadi pertimbangan utama," jelas Puji.
Setiap travel umrah juga diwajibkan menyediakan kanal komunikasi atau hotline yang responsif bagi jemaah dan pihak keluarga. Segala bentuk perubahan jadwal, penyesuaian rute, hingga keterlambatan kepulangan wajib dilaporkan secara berkala kepada Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
"Kemenhaj akan terus memantau perkembangan situasi. Dalam kondisi seperti ini, yang harus dipastikan adalah jemaah memperoleh keselamatan, kepastian informasi, pelayanan, pendampingan, dan perlindungan sampai seluruh proses perjalanan selesai dengan aman," tutupnya.