Dijelaskan di laman Desa Tepus Kabupaten Gunungkidul, desil 1-4 bisa dimaknai sebagai:

Setelah tahu penerima PIP berada di desil 1-4, pembaca harus memahami cara ceknya. Ada 3 metode pengecekan yang bisa dilakukan, sebagai berikut:

Lantas, bagaimana jjika tidak masuk desil 1-4 DTSEN? Apakah masih bisa menerima PIP?

Disadur dari Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 119 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis PIP pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, tepatnya Bab II huruf E, diterangkan bahwa penerima PIP mesti terdaftar DTSEN. Apabila tidak terdaftar DTSEN, maka prioritas sasarannya menjadi:

Pertimbangan khusus yang dimaksud meliputi: