Selanjutnya, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6 persen (yoy).
Sebaliknya, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya turun 24,8 persen menjadi Rp71,4 triliun.
Sementara bila ditinjau secara jenis pajak, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19 persen, ditopang peningkatan penghasilan karyawan dan perbaikan administrasi Coretax.
Adapun salah satu penopang adalah penerimaan PPh badan yang tercatat Rp276,7 triliun, meningkat 29 persen, terutama didorong sektor terkait minyak kelapa sawit seiring kenaikan harga komoditas tersebut.