NADIKABAR.COM — Tim Advokat Ferdy Sambo membantah kliennya menikmati fasilitas khusus berupa rumah hunian di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anggota Tim Advokat Ferdy Sambo, Arman Hanis dalam keterangannya yang diterima di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, menyatakan Ferdy Sambo hingga kini menjalani pidana di dalam lapas dan menempati sel Blok A 2.5 bersama warga binaan lainnya.

"Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan sidak Ombudsman RI," kata Arman.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan Ombudsman RI saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9).