Menurut Arman, selama kunjungan rutin, keluarga maupun penasihat hukum bertemu Ferdy Sambo di area dalam lapas sebagaimana mekanisme kunjungan warga binaan pada umumnya, bukan di rumah hunian yang menjadi sorotan.
Ia menyebut pihak Lapas Kelas IIA Cibinong juga telah menyampaikan bahwa Ferdy Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya tanpa perlakuan berbeda.
Arman mengatakan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat juga telah memberikan keterangan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan Ferdy Sambo menempati atau menikmati fasilitas rumah hunian tersebut.
Tim advokat juga merujuk pernyataan Ombudsman RI pada Kamis (24/9) yang, menurut mereka, menyatakan belum menemukan fakta yang mengaitkan Ferdy Sambo dengan temuan dalam sidak tersebut.