Arman menyatakan pihaknya menghormati kewenangan Ombudsman RI maupun otoritas pemerintah lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim advokat juga mendukung langkah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang membentuk tim pemeriksaan untuk mengungkap fakta terkait temuan di Lapas Cibinong secara menyeluruh.

"Kami juga mengimbau rekan-rekan media untuk berpegang pada prinsip akurasi dan keberimbangan serta tidak menyampaikan tuduhan yang mencemarkan tanpa bukti faktual," ujarnya.

Ia menambahkan pihaknya mempertimbangkan menempuh upaya hukum apabila masih terdapat pemberitaan yang dinilai tidak benar mengenai Ferdy Sambo.