Meski begitu, hingga sidang sesi ketiga dimulai, tak ada pengunjung sidang diduga sebagai informan yang dikeluarkan. Febri pun meminta agar sidang tetap dimulai sambil mengingatkan agar perbuatan serupa tak terulang.
"Atau kita lanjut ini dulu saja, mungkin pas sesi tanya jawab ada yang keluar begitu, Yang Mulia, tapi mohon diingatkan saja dulu," kata Febri.
Dalam sidang tersebut, Ferry Boboho menjadi saksi bersama Tan Kian. Dalam perkara dugaan pemerasan dan pencucian uang, keduanya diduga menjadi perantara dan pemberi uang kepada Febrie.
Adapun Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.
Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar selama periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.
Namun, meski namanya disebut, termasuk dalam surat dakwaan, Ferry Boboho tidak menjadi tersangka dan statusnya kini masih dalam perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).