Menurutnya, berdasarkan rangkaian putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat kasasi pada prinsipnya tetap menjadi hukuman yang harus dijalani Nikita. Namun, pihaknya masih menunggu dan mempelajari putusan PK secara lengkap.

"Walaupun kita belum melihat, kami untuk sementara menyimpulkan bahwa hukuman dari terpidana Nikita Mirzani tetap mengadopsi dari putusan majelis hakim di tingkat kasasi yaitu enam tahun," katanya.

Julianus menyinggung tudingan mengenai produk skincare produk Reza Gladys yang disebut-sebut berbahaya. Dia mengatakan tudingan tersebut telah dibantah dalam proses persidangan. Dia kemudian menegaskan posisi Reza Gladys sebagai pihak korban dalam perkara tersebut.

"Pada intinya adalah menyimpulkan bahwa klien kami memang tidak pernah melakukan pendistribusian, pengedaran produk-produk yang berbahaya sebagaimana yang dituduhkan," ujarnya.