Julianus berharap perkara Nikita Mirzani bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, media sosial tidak seharusnya digunakan untuk melakukan tindakan yang dilarang hukum, termasuk perbuatan yang dapat merugikan pihak lain.

"Kami berharap ini menjadi satu pelajaran ke depan, bukan hanya untuk Nikita Mirzani, tetapi untuk semua pihak, masyarakat, agar tidak menyalahgunakan media sosial dengan tujuan yang tentunya dilarang dalam undang-undang," pungkas Julianus.

Sebelumnya PK diajukan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, terhadap vonis enam tahun penjara dalam perkara UU ITE dan TPPU. Tim hukum Nikita menyatakan pengajuan PK didasarkan antara lain pada dugaan kekhilafan atau kekeliruan hakim serta adanya pertentangan putusan dalam perkara yang dinilai serupa.