"Saya keberatan menjawab, Yang Mulia, karena semua orang juga sudah tahu," jawab Jokowi.

"Oke. Sudah tahu ya, berarti sudah tahu itu berarti Saudara yang angkat ya?" timpal pengacara Roy.

"Majelis mohon izin. Keberatan, Majelis. Ini menyimpulkan Majelis, mohon izin," protes jaksa.

Hakim meminta pengacara Roy tidak memutar pertanyaan. Hakim meminta pengacara Roy tidak membuat rancu atau mengeluarkan kalimat yang melecehkan.

"Dengarkan dulu advokat, ya. Jadi bertanya, dijawab. Kan sudah ada ketentuannya. Jangan memutar pertanyaan, jangan membuat rancu, jangan juga ada kata-kata yang kencang atau melecehkan atau apa pun. Baca kembali ya di 214 ayat 7, di 143 saksi juga punya hak ya untuk memberikan pertanyaan tanpa tekanan," ujar hakim.

Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.

Akibat perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.