"Hal ini tidak pernah diatur dalam Akta 39 dan selama ini ini juga bukan merupakan bagian yang menjadi kewajiban. Pertanyaannya dari klien kami, 'Apakah ini juga berlaku untuk ayah kandungnya?' Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang tidak memiliki hubungan darah tapi tidak berlaku aturan mengenai masalah memeriksa kesehatan sebelum berinteraksi dengan anak-anak," bebernya.
Kubu Ruben Onsu juga menolak tuduhan mereka sengaja melakukan penggiringan opini yang bisa membebani mental anak. Minola Sebayang berdalih pernyataan mereka ke media semata-mata untuk memulihkan martabat kliennya yang selama ini telanjur tersudut oleh kabar miring.
"Sebelum hal ini menjadi ramai dan menjadi perhatian publik tentang penggiringan-penggiringan opini yang menjatuhkan harkat dan marwah serta harga diri klien kami sebagai seorang ayah yang seolah-olah narasinya klien kami itu adalah seorang ayah yang tidak bertanggung jawab, seorang ayah yang berpenyakitan, dan seorang ayah yang memiliki banyak utang," paparnya.
Pada akhir keterangannya, ia meminta agar perang narasi segera dihentikan. Ia mengajak Sarwendah untuk mengalihkan fokus pembuktian ke persidangan yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita semuanya untuk mulai tenang dan membuat ruang publik yang kondusif dan kita sama-sama fokus kepada persoalan dan perkara yang sekarang sedang diperiksa dan sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkasnya.