NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Ruben Onsu, mengajukan keberatan atas sejumlah bukti yang diserahkan pihak Sarwendah dalam sidang hak asuh anak. Salah satu yang dipersoalkan adalah video yang menampilkan Ruben.
Sidang hak asuh anak Ruben Onsu dan Sarwendah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026). Dalam persidangan tersebut, pihak Sarwendah menyerahkan puluhan bukti berupa dokumen, foto, dan video.
Kuasa hukum Ruben, Yedija Ekin Haganta Ginting, mengatakan ada sejumlah bukti yang dinilai perlu dipertanyakan, terutama terkait asal-usulnya.
"Ya, kami menanggapinya nanti pada kesimpulan. Hari ini tergugat melampirkan kurang lebih 69 bukti. Ada beberapa bukti yang menurut kami, kami merasa dapatnya dari mana. Itulah yang kami keberatkan," kata Yedija di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Yedija menyebut, keberatan tersebut telah disampaikan dalam persidangan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim. Pihaknya juga menyoroti bukti yang dinilai kurang tepat.
"Kami ada keberatan, jadi sudah dipertimbangkan oleh hakim. Ada beberapa bukti yang kami rasa keberatan, bukti replikasi juga. Oleh karena itu, minggu depan masih pembuktian dari tergugat," ungkapnya.
Meski begitu, Yedija belum menjelaskan secara terperinci bukti apa saja yang dipermasalahkan. Dia meminta awak media mengonfirmasi lebih lanjut kepada hakim.
"Yang penting kami sudah menyatakan bahwa sebenarnya bukti tergugat agak kurang pas, tapi kita lihat lagi. Ya, masih bukti mereka," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ruben lainnya, Wiliam Rando Bayakta, turut mempertanyakan sumber sejumlah bukti yang diajukan Sarwendah. Dia menyinggung kemungkinan adanya rekaman yang diperoleh tanpa izin hingga video yang beredar di media sosial.
"Baik itu rekaman tanpa izin atau sesuatu yang lagi beredar di media sosial sekarang, kami juga bertanya ini didapatkan dari mana. Apalagi, dalam salah satu atau dua video itu ada klien kami di situ," pungkas Wiliam.
Pihak Ruben, akan menunggu proses pembuktian selanjutnya dalam perkara hak asuh anak tersebut.