NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menegaskan cicilan bank menjadi kewajiban Ruben Onsu. Hal ini berkaitan dengan kredit rumah hingga dokumen atau sertifikat aset yang masih ditahan Sarwendah.
Jaenudin mengungkapkan Sarwendah memiliki alasan, terkait belum diserahkan surat-surat aset kepada pihak Ruben. Menurutnya, masih ada persoalan kewajiban cicilan kepada pihak bank yang harus diselesaikan Ruben sebagai mana sebelumnya menjadi pihak suami.
Jaenudin kemudian menjelaskan, keterlibatan pasangan dalam proses pengajuan kredit. Menurutnya, meski pengajuan dilakukan atas nama salah satu pihak, pasangan biasanya turut dilibatkan dalam proses persetujuan.
"Keterlibatan itu sifatnya biasanya siapa yang mengajukan, kalau saya mengajukan, saya punya pasangan, biasanya pasangan itu juga diikutsertakan. Paham gak? Ikut bertanda tangan, menyetujui, samalah seperti KPR. Ini kan tidak lebih mirip KPR juga, kan," kata Jaenudin kuasa hukum Sarwendah di TB Simatupang, Jakarta Selatan pada Jumat (11/9/2026).
Dia kemudian menjelaskan soal aset yang diagunkan dan proses cicilan yang dilakukan.