"Kalau ada perlu diubah, ya harus bersama-sama dibuat adendumnya, dibuat akta pembatalan lagi gitu kan. Cuma mau tidak? Ya gak? Seperti itu. Jadi kalau kita dibantah dengan ini dengan argumentasi, gak ada guna. Apa coba? Gak ada. Itu akta otentik. Bisa dibawa ke mana-mana. Selesai urusan gitu lo, ya kan?"

Lebih lanjut, Jaenudin menegaskan Sarwendah tidak berkewajiban membayar cicilan kredit kepada pihak bank.

"Karena itu kewajiban Ruben. Iya, kan banyak video-video juga sebelumnya, kan. Kuasa hukumnya kan mengakui itu kan kewajiban Ruben sampai lunas. Ada lho. Iya, kan?" pungkasnya.

Polemik mengenai dokumen atau sertifikat aset tersebut masih berkaitan dengan kewajiban pembayaran yang menurut pihak Sarwendah belum terselesaikan. Sarwendah disebut menahan surat-surat atau sertifikat aset yang diminta pihak Ruben Onsu karena masih adanya tanggungan cicilan bank serta kewajiban pembayaran rumah yang mengatasnamakan PT. Pihak Sarwendah berpandangan dokumen atau sertifikat tersebut belum dapat diserahkan selama kewajiban pembayaran yang telah disepakati belum diselesaikan.