"Akhirnya itu diagunkan, kan. Akhirnya kita cicil. Ya gak? Biasanya dua-duanya kan ikut tanda tangan, tapi prioritasnya pengajuannya atas nama si suami. Seperti itu, gitu kan. Tapi begitu proses itu sudah dibagi, ditandatangani ini menjadi hak Sarwendah, ya diselesaikan dulu. Itu kan sudah tertuang," ungkapnya.
Jaenudin juga menanggapi, apabila Ruben Onsu memprotes pembagian aset atau ketentuan yang telah dituangkan dalam perjanjian. Menurutnya, keberatan seharusnya disampaikan sejak awal sebelum perjanjian ditandatangani.
"Kalau misalnya mau protes, kalau misalnya mau keberatan, ya di awal. Sejak itu belum ditandatangani. Ya gak? 'Oh gak bisa, bagi begini-begini'. Itu hak sepihak. Tapi tertuang dalam perjanjian itu udah jelas seperti itu gitu lo. Jadi tidak perlu dibantahkan, tidak perlu diperdebatkan, gitu loh. Itu seperti itu," ungkapnya.
Mengenai kemungkinan mengubah isi kesepakatan tersebut, Jaenudin menyebut perubahan harus dilakukan bersama-sama melalui mekanisme hukum yang sesuai.