NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya dua perkara yang berkaitan dengan Ruben Onsu. Salah satunya terkait perkara hak asuh anak, sementara perkara lainnya merupakan gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan salah satu bank swasta.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan perkara hak asuh anak saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Sidang pembuktian pertama telah digelar pada 14 Oktober 2024.
"Terkait dengan Ruben Onsu ada dua data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Halida menjelaskan sidang perkara hak asuh anak digelar secara tertutup. Pada tahap pembuktian awal, para pihak masih mengajukan bukti surat.
"Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua belah pihak. Baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu, baru diikuti oleh pihak tergugat," jelasnya.
Menurut Halida, terkait saksi yang akan dihadirkan dalam perkara hak asuh anak, hal tersebut bergantung pada pihak-pihak yang berperkara. Hakim juga dapat mempertimbangkan untuk meminta anak hadir dalam persidangan apabila dinilai diperlukan.