"Kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pendampingan psikologis bagi anak dalam perkara hak asuh, Halida mengatakan hal tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
"Nanti kita lihat di pembuktian. Apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah ya karena dia yang anak berada pada penguasaan dia, apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya," jelas Halida.
Dia menambahkan, hingga saat ini PN Jakarta Selatan belum menerima komunikasi dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait perkara tersebut.
Selain perkara hak asuh anak, terdapat gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan salah satu bank swasta. Halida menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan.