"Sidang pertama diagendakan Selasa, 13 Oktober 2026, panggilan kedua belah pihak," kata Halida.
Jika Ruben Onsu dan pihak bank hadir dalam persidangan, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, jika pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali.
Halida menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang menyangkut harta bersama Ruben Onsu dan Sarwendah.
"Wanprestasi ini sangkut pautnya dengan harta bersama mereka yang sebagaimana telah diikatkan dalam akta kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi intinya pada pelaksanaan akta tersebut," tuturnya.
Halida mengatakan salah satu bank swasta yang turut masuk dalam perkara karena terdapat harta bersama yang berkaitan dengan fasilitas kredit di bank tersebut.