NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap adanya dua perkara yang berkaitan dengan Ruben Onsu. Salah satunya terkait perkara hak asuh anak, sementara perkara lainnya merupakan gugatan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan salah satu bank swasta.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, mengatakan perkara hak asuh anak saat ini telah memasuki tahap pembuktian. Sidang pembuktian pertama telah digelar pada 14 Oktober 2024.
"Terkait dengan Ruben Onsu ada dua data di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Halida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.
Halida menjelaskan sidang perkara hak asuh anak digelar secara tertutup. Pada tahap pembuktian awal, para pihak masih mengajukan bukti surat.
"Biasanya kalau sidang pembuktian pertama itu masih ke bukti surat kedua belah pihak. Baru nanti setelah bukti surat cukup diajukan oleh para pihak, akan dilaksanakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat dulu, baru diikuti oleh pihak tergugat," jelasnya.
Menurut Halida, terkait saksi yang akan dihadirkan dalam perkara hak asuh anak, hal tersebut bergantung pada pihak-pihak yang berperkara. Hakim juga dapat mempertimbangkan untuk meminta anak hadir dalam persidangan apabila dinilai diperlukan.
"Kalau majelis hakim berpendapat perlu menanyakan kepada si anak, bisa saja meminta untuk menghadirkan anak di persidangan," ujarnya.
Sementara itu, terkait kemungkinan adanya pendampingan psikologis bagi anak dalam perkara hak asuh, Halida mengatakan hal tersebut akan bergantung pada proses pembuktian di persidangan.
"Nanti kita lihat di pembuktian. Apakah ada pembuktian dari pihak Sarwendah ya karena dia yang anak berada pada penguasaan dia, apakah ada pembuktian akibat permasalahan kedua orang tuanya ada hal-hal yang terkait dengan anaknya," jelas Halida.
Dia menambahkan, hingga saat ini PN Jakarta Selatan belum menerima komunikasi dari Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait perkara tersebut.
Selain perkara hak asuh anak, terdapat gugatan yang diajukan Sarwendah terhadap Ruben Onsu dan salah satu bank swasta. Halida menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap awal persidangan.
"Sidang pertama diagendakan Selasa, 13 Oktober 2026, panggilan kedua belah pihak," kata Halida.
Jika Ruben Onsu dan pihak bank hadir dalam persidangan, perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, jika pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim akan melakukan pemanggilan kembali.
Halida menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi yang menyangkut harta bersama Ruben Onsu dan Sarwendah.
"Wanprestasi ini sangkut pautnya dengan harta bersama mereka yang sebagaimana telah diikatkan dalam akta kesepakatan pembagian harta bersama. Jadi intinya pada pelaksanaan akta tersebut," tuturnya.
Halida mengatakan salah satu bank swasta yang turut masuk dalam perkara karena terdapat harta bersama yang berkaitan dengan fasilitas kredit di bank tersebut.