NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan berkas milik tersangka Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengatakan pengembalian tersebut berkaitan dengan kelengkapan berkas.

"Menurut petugas bagian Tipikor (tindak pidana korupsi), link BB (barang bukti) belum lengkap yang dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram. Makanya berkas kami kembalikan dulu untuk dilengkapi," Kelik di Mataram, Senin.

Perihal barang bukti yang menjadi bahan kekurangan pelimpahan berkas, ia menyatakan tidak mengetahui secara detail. "Yang jelas berkaitan barang bukti yang jadi pelengkap berkas tipikornya," ujarnya.