Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang lebaran. Penyidik juga menemukan dugaan sebagian uang gratifikasi digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.

Selain itu, LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan sekitar Rp2,25 miliar ke sebuah rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau menggunakan istilah "uang operasional bupati". KPK masih mendalami sumber dan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, LAZ dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor serta bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.