NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengembalikan berkas milik tersangka Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, terkait dugaan korupsi yang menyeret Bupati Lombok Barat nonaktif, Lalu Ahmad Zaini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo mengatakan pengembalian tersebut berkaitan dengan kelengkapan berkas.
"Menurut petugas bagian Tipikor (tindak pidana korupsi), link BB (barang bukti) belum lengkap yang dikirim ke Pengadilan Negeri Mataram. Makanya berkas kami kembalikan dulu untuk dilengkapi," Kelik di Mataram, Senin.
Perihal barang bukti yang menjadi bahan kekurangan pelimpahan berkas, ia menyatakan tidak mengetahui secara detail. "Yang jelas berkaitan barang bukti yang jadi pelengkap berkas tipikornya," ujarnya.
Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani menjadi tersangka bersama Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman dan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Lombok Barat, Senin (20/7).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Setelah pemeriksaan, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, termasuk LAZ. Penyidik juga menyita uang tunai dan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.
KPK menduga praktik gratifikasi telah berlangsung sejak 2025. LAZ diduga meminta Sudirman mengumpulkan uang sekitar Rp500 juta hingga Rp750 juta menjelang Idul Fitri.
Sudirman juga diduga memerintahkan pejabat Dinas PUPR Lombok Barat mengumpulkan fee dari sejumlah proyek pekerjaan umum untuk kepentingan bupati.
Pada Maret 2026, Sudirman diduga menerima Rp250 juta dan kembali menerima Rp100 juta menjelang lebaran. Penyidik juga menemukan dugaan sebagian uang gratifikasi digunakan untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.
Selain itu, LAZ bersama Sudirman diduga menitipkan sekitar Rp2,25 miliar ke sebuah rumah sakit di Lombok Barat dengan modus pembelian saham atau menggunakan istilah "uang operasional bupati". KPK masih mendalami sumber dan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, LAZ dijerat Pasal 12 huruf i UU Tipikor serta bersama Sudirman dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor. Sementara Alvonsus Gani dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) huruf b KUHP Tahun 2026 terkait dugaan pemberian suap. Ketiganya kini ditahan di Rutan KPK.