NADIKABAR.COM — Pengadilan Mesir memerintahkan penutupan situs berita independen Mada Masr setelah menyatakan pemimpin redaksinya, Lina Attalah, bersalah karena menjalankan situs berita tanpa izin. Attalah, salah satu jurnalis terkemuka di Mesir, sempat ditahan selama beberapa jam setelah putusan dibacakan. Ia kemudian dibebaskan setelah membayar denda.

Pada Selasa (27/10) pengadilan menjatuhkan denda sebesar 3 juta pound Mesir (sekitar Rp970 juta), jumlah maksimal yang dapat dijatuhkan untuk pelanggaran tersebut. Pengadilan juga memerintahkan penutupan situs Mada Masr dan penyitaan seluruh peralatan yang digunakan untuk operasionalnya.

Didirikan pada 2013, Mada Masr merupakan salah satu dari sedikit media independen yang masih bertahan di Mesir. Media ini dikenal lewat berbagai laporan investigasi mengenai korupsi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), serta kuatnya pengaruh militer dalam kehidupan politik dan pemerintahan Mesir.

Tim pengacara Attalah mengatakan pengadilan menolak permintaan mereka untuk memeriksa berkas perkara dan mengajukan bukti tambahan dalam sidang yang digelar di Kairo pada Selasa (27/10).

Menurut Hossam Bahgat, Ketua Egyptian Initiative for Personal Rights (EIPR), sebuah organisasi pembela HAM di Mesir, yang menghadiri persidangan, hakim kemudian menunjuk pengacara baru untuk mewakili Attalah, meskipun delapan pengacara yang tergabung dalam tim pembelaannya telah menyampaikan keberatan.

"Yang lebih mengejutkan lagi, hakim justru mendiktekan sejumlah permohonan atas nama pengacara yang baru ditunjuk itu, padahal pengacara tersebut bahkan belum berbicara sepatah kata pun. Permohonan itu kemudian dicatat dalam dokumen resmi persidangan," kata Bahgat kepada kantor berita AFP.

Hakim membacakan putusan di tengah protes dari tim pengacara Attalah. Tak lama kemudian, petugas keamanan langsung menahannya.

Attalah dibebaskan setelah Mada Masr membayar denda tersebut, menurut keterangan pengacaranya, Hassan al-Azhari. Pihak Mada Masr berencana mengajukan banding untuk menentang perintah penutupan situs mereka.

Dalam proses pembebasannya, Attalah juga baru mengetahui bahwa pengadilan telah menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda 20.000 pound Mesir (sekitar Rp6,5 juta) terhadap dirinya dalam perkara lain yang terjadi pada 2024. Vonis tersebut dijatuhkan secara in absentia atau tanpa kehadiran Attalah dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan tuduhan menyebarkan berita palsu dan mengoperasikan situs tanpa izin. Tim pengacaranya telah menggugat putusan itu, dan sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 11 November.