Mada Masr telah bertahun-tahun terlibat sengketa hukum dengan pemerintah Mesir. Sejak 2017, akses ke situs berita tersebut bahkan telah diblokir di dalam negeri.
Mada Masr menyatakan telah mengajukan permohonan izin untuk pertama kalinya pada 2018, tetapi tidak pernah mendapat tanggapan. Mereka baru mengetahui permohonan tersebut ditolak ketika jaksa mengungkap penolakan itu dalam proses hukum perkara lain pada 2022.
Mada Masr kemudian menggugat keputusan tersebut. Menurut pihak media, permohonan izin terbaru yang mereka ajukan pada 2023 juga belum mendapat jawaban hingga kini.
Dalam enam tahun terakhir, Mada Masr dan para jurnalisnya telah menghadapi enam perkara hukum. Namun, persidangan pada Selasa (27/10) merupakan yang pertama dengan kasus semacam ini.
Pemerintah Mesir bersikeras bahwa mereka tetap menghormati kebebasan berekspresi. Namun, pemerintah juga menegaskan bahwa setiap media wajib mematuhi hukum, menjaga keamanan nasional, dan ikut menangkal penyebaran informasi palsu.
Putusan tersebut menuai kecaman luas dari berbagai organisasi internasional.
Sebanyak 119 organisasi hak asasi manusia dan media, termasuk Amnesty International, Human Rights Watch, serta Committee to Protect Journalists (CPJ), bersama-sama mengecam proses hukum terhadap Mada Masr. Mereka menyebutnya sebagai "serangan terhadap kebebasan pers yang belum pernah terjadi sebelumnya."
"Keputusan hari ini merupakan pukulan telak bagi kebebasan pers di Mesir dan menjadi hari kelam bagi jurnalisme independen di negara tersebut," kata Amnesty International dalam pernyataannya.
Organisasi Reporters Without Borders (RSF) turut mengecam putusan tersebut, yang mereka sebut "keterlaluan" dan "memalukan."