"Majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda jawaban," ujar Halida.
Halida menjelaskan, proses jawab-menjawab dalam perkara tersebut dilakukan melalui sistem e-litigasi. Dengan demikian, para pihak tidak perlu hadir langsung di ruang sidang dan cukup mengirimkan dokumen melalui akun e-Court masing-masing.
Halida mengatakan, pihak pengadilan tidak dapat mengungkap alasan Audi Marissa memilih kembali melanjutkan gugatan cerainya. Menurutnya, perkara perceraian bersifat tertutup untuk umum sehingga hal-hal yang berkembang selama persidangan tidak dapat disampaikan kepada publik.
"Karena ini perkara perceraian sifatnya tertutup untuk umum," tutur Halida.