Ia kembali menegaskan, keputusan untuk berdamai maupun melanjutkan perkara berada pada para pihak.

"Jikalau para pihak sepakat untuk berdamai, hakim akan mengeluarkan putusan perdamaian. Tetapi apabila para pihak berpendapat melanjutkan, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," katanya.

Terkait apakah terdapat perubahan dalam gugatan setelah proses mediasi, Halida menyebut sejauh ini tidak ada perubahan materi gugatan.

"Sejauh ini kalau dengan agenda jawaban, berarti tidak ada perubahan gugatan. Materi gugatan tetap pada materi gugatan yang sebelumnya," pungkas Halida.