NADIKABAR.COM — Perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie, belum berujung pada perdamaian. Audi Marissa memilih melanjutkan gugatan cerai terhadap Anthony Xie di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 975/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sebelumnya, sempat disampaikan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk berdamai dalam proses mediasi.

Namun, dalam persidangan dengan agenda laporan mediasi, Audi menyatakan tidak melaksanakan perdamaian tersebut dan memilih melanjutkan perkara ke pokok perkara.

"Pada hari persidangan yang dilaksanakan dengan agenda laporan mediasi, pihak penggugat, Audi, menyatakan tidak melaksanakan perdamaian itu dan memilih untuk melanjutkan kepada pokok perkara," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Kamis (8/10/2026).

Dengan keputusan tersebut, majelis hakim kemudian melanjutkan pemeriksaan perkara perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie.

"Majelis hakim melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dengan agenda jawaban," ujar Halida.

Halida menjelaskan, proses jawab-menjawab dalam perkara tersebut dilakukan melalui sistem e-litigasi. Dengan demikian, para pihak tidak perlu hadir langsung di ruang sidang dan cukup mengirimkan dokumen melalui akun e-Court masing-masing.

Halida mengatakan, pihak pengadilan tidak dapat mengungkap alasan Audi Marissa memilih kembali melanjutkan gugatan cerainya. Menurutnya, perkara perceraian bersifat tertutup untuk umum sehingga hal-hal yang berkembang selama persidangan tidak dapat disampaikan kepada publik.

"Karena ini perkara perceraian sifatnya tertutup untuk umum," tutur Halida.

Ia kembali menegaskan, keputusan untuk berdamai maupun melanjutkan perkara berada pada para pihak.

"Jikalau para pihak sepakat untuk berdamai, hakim akan mengeluarkan putusan perdamaian. Tetapi apabila para pihak berpendapat melanjutkan, maka hakim akan melanjutkan pemeriksaan pokok perkaranya," katanya.

Terkait apakah terdapat perubahan dalam gugatan setelah proses mediasi, Halida menyebut sejauh ini tidak ada perubahan materi gugatan.

"Sejauh ini kalau dengan agenda jawaban, berarti tidak ada perubahan gugatan. Materi gugatan tetap pada materi gugatan yang sebelumnya," pungkas Halida.