NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan perkara peredaran narkotika di Kota Bima dengan terdakwa istri dan dua anak bandar sabu-sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut dari jaksa penuntut umum pada hari ini dan telah teregister dengan tiga nomor perkara berbeda.

"Iya, hari ini baru kami terima pendaftaran perkara untuk ketiga terdakwa TPPU narkoba atas nama Virda Virginia Pahlevi binti Muhammad Yusuf Pahlevi (Alm), Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia binti Erwin Iskandar Alias Koko Erwin," katanya.

Tindak lanjut pendaftaran perkara ketiga terdakwa yang teregister dengan nomor: 620-622/Pid.Sus/2026/PN Mtr, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan susunan majelis hakim.

"Ketua majelis hakim-nya Pak Asri dengan hakim anggota pertama Pak Junus Dominggus Seseli dan hakim anggota kedua Vilaningrum Wibawani. Sama majelis-nya untuk tiga terdakwa," ujarnya.

Kelik turut menyampaikan bahwa ketua pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.