"Sidang perdana untuk tiga terdakwa juga dijadwalkan digelar pada hari yang sama, Kamis, 15 Oktober 2026," ucapnya.
Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa dari Kejaksaan Negeri Mataram selaku penuntut umum.
Kejari Mataram melaksanakan penuntutan perkara TPPU ini atas tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Jaksa penuntut umum turut menitipkan penahanan ketiga tersangka, Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin dan anak perempuannya, Christina Aurelia di Lapas Kelas III Perempuan Mataram.
Untuk anak laki-laki Koko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
Bareskrim Polri dalam penanganan kasus TPPU ini mengungkap peran tiga tersangka berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin.