Dari catatan transaksi, terungkap ada pengiriman uang dalam bentuk transfer perbankan dan penguasaan aset berharga Koko Erwin oleh ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa disebut dalam berkas perkara menyediakan fasilitas berupa rekening pribadi mereka sebagai sarana pencucian uang Koko Erwin dalam menjalankan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.

Sebagai bahan kelengkapan alat bukti TPPU, penyidik Bareskrim menyita sejumlah aset milik Koko Erwin yang berada di NTB dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Aset yang diduga kuat sebagai bagian dari hasil pencucian uang tersebut cukup beragam, mulai dari sejumlah unit kendaraan roda empat, bangunan berupa rumah toko (ruko) yang menjadi tempat usaha biro perjalanan hingga gudang.

Koko Erwin merupakan bandar sabu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.