NADIKABAR.COM — Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan perkara peredaran narkotika di Kota Bima dengan terdakwa istri dan dua anak bandar sabu-sabu Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut dari jaksa penuntut umum pada hari ini dan telah teregister dengan tiga nomor perkara berbeda.

"Iya, hari ini baru kami terima pendaftaran perkara untuk ketiga terdakwa TPPU narkoba atas nama Virda Virginia Pahlevi binti Muhammad Yusuf Pahlevi (Alm), Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia binti Erwin Iskandar Alias Koko Erwin," katanya.

Tindak lanjut pendaftaran perkara ketiga terdakwa yang teregister dengan nomor: 620-622/Pid.Sus/2026/PN Mtr, Ketua Pengadilan Negeri Mataram telah menetapkan susunan majelis hakim.

"Ketua majelis hakim-nya Pak Asri dengan hakim anggota pertama Pak Junus Dominggus Seseli dan hakim anggota kedua Vilaningrum Wibawani. Sama majelis-nya untuk tiga terdakwa," ujarnya.

Kelik turut menyampaikan bahwa ketua pengadilan telah menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Sidang perdana untuk tiga terdakwa juga dijadwalkan digelar pada hari yang sama, Kamis, 15 Oktober 2026," ucapnya.

Pengadilan Negeri Mataram menerima pelimpahan berkas tiga terdakwa dari Kejaksaan Negeri Mataram selaku penuntut umum.

Kejari Mataram melaksanakan penuntutan perkara TPPU ini atas tindak lanjut penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Jaksa penuntut umum turut menitipkan penahanan ketiga tersangka, Virda Virginia Pahlevi selaku istri Koko Erwin dan anak perempuannya, Christina Aurelia di Lapas Kelas III Perempuan Mataram.

Untuk anak laki-laki Koko Erwin, Hadi Sumarho Iskandar dititipkan di Lapas Kelas II A Lombok Barat.

Bareskrim Polri dalam penanganan kasus TPPU ini mengungkap peran tiga tersangka berdasarkan hasil penelusuran transaksi keuangan Koko Erwin.

Dari catatan transaksi, terungkap ada pengiriman uang dalam bentuk transfer perbankan dan penguasaan aset berharga Koko Erwin oleh ketiga terdakwa.

Ketiga terdakwa disebut dalam berkas perkara menyediakan fasilitas berupa rekening pribadi mereka sebagai sarana pencucian uang Koko Erwin dalam menjalankan bisnis peredaran sabu di Kota Bima.

Sebagai bahan kelengkapan alat bukti TPPU, penyidik Bareskrim menyita sejumlah aset milik Koko Erwin yang berada di NTB dengan nilai mencapai Rp15,3 miliar.

Aset yang diduga kuat sebagai bagian dari hasil pencucian uang tersebut cukup beragam, mulai dari sejumlah unit kendaraan roda empat, bangunan berupa rumah toko (ruko) yang menjadi tempat usaha biro perjalanan hingga gudang.

Koko Erwin merupakan bandar sabu yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Ia diduga terlibat dalam kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Keterlibatan Erwin diketahui dari pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat yang menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, Malaungi.