Oleh karena itu, dalam persidangan, Jokowi menunjukkan ijazahnya dari tingkat SD hingga S-1 kepada majelis hakim, jaksa, terdakwa, hingga para pengunjung yang hadir.
Sebelumnya, hakim sempat menolak Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya, tetapi Jokowi bersikukuh memohon kepada hakim untuk memamerkan ijazahnya.
"Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon, Yang Mulia," kata Jokowi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (5/11).
Kemudian, Jokowi berbalik menghadap kepada para pengunjung untuk memperlihatkan ijazahnya. Ketika itu, suasana berubah menjadi riuh sampai hakim mengatakan sudah cukup menunjukkan ijazahnya.
Selain menunjukkan ijazah, Jokowi juga menceritakan proses yang dilaluinya saat menulis skripsi. Ia mengatakan sebanyak tiga kali melakukan pengajuan judul kepada dosen pembimbing skripsi sebelum akhirnya disetujui dan mendapat nilai A.
"Saya dinyatakan lulus dengan nilai A," ucap Jokowi.
Tidak hanya itu, Jokowi juga menjelaskan dalam persidangan soal spesialisasi jurusannya di bangku kuliah. Pada masa itu, Jokowi bercerita, fakultasnya tidak mengenal sistem jurusan baku, tetapi menggunakan sistem pengambilan mata kuliah.
Para mahasiswa, pada fakultasnya, memilih bidang pendalaman tertentu yang kerap diidentifikasi oleh sesama mahasiswa melalui konsentrasi mata kuliah yang mereka ambil.
Jokowi menjelaskan, pada saat itu, ia mengambil banyak mata kuliah pilihan yang berhubungan dengan bidang Teknologi Hasil Hutan. Mata kuliah tersebut antara lain Struktur dan Sifat Kayu, Pengeringan Kayu, Pengawetan Kayu, Pulp dan Kertas, Industri Kayu Lapis, hingga mata kuliah Penggergajian.