"Karena saya banyak mengambil mata kuliah pilihan di bidang Teknologi Hasil Hutan atau Teknologi Kayu... teman-teman saya menyampaikan bahwa saya berada di wilayah jurusan Teknologi Kayu atau Teknologi Hasil Hutan, Yang Mulia," ungkap Jokowi.

Tidak berhenti sampai di sini, Jokowi juga menguraikan riwayat pendidikannya secara runtut dimulai dari bangku sekolah dasar hingga perguruan tinggi untuk menepis tudingan-tudingan miring terhadapnya.

Ia menyebut pernah bersekolah di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, SMP Negeri 1 Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan melanjutkan S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada.

Kasus tudingan ijazah palsu yang menyasar Jokowi ini dilakukan oleh terdakwa Roy Suryo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Roy Suryo atas tindak pidana pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik.

Pada persidangan yang dilaksanakan tanggal 17 September 2026 lalu, jaksa menilai Roy Suryo telah menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi melalui tudingan karena menyebut ijazah S-1 milik Jokowi adalah palsu. Roy Suryo juga disebut oleh jaksa melakukan tuduhan yang tidak dapat dibuktikan secara luas oleh dirinya sendiri.

Atas perbuatan ini, jaksa mendakwa Roy Suryo melanggar pasal-pasal berlapis. Jaksa menyebut Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada dakwaan subsider, Roy juga didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian, jaksa juga mendakwa Roy melanggar pasal lain yakni, Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.