NADIKABAR.COM — Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan pria berinisial E (35) alias Ayi sebagai tersangka pembunuhan Tata Hendro (45) alias Ki Danu. Warga Kampung Ciaren, Desa Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya tersebut kini mendekam di sel tahanan menyusul insiden berdarah yang terjadi pada Rabu (19/8) siang.
Dalam pemeriksaan di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (20/8/2026), Ayi membeberkan kronologi peristiwa yang terjadi di halaman rumah korban. Tragisnya, aksi kekerasan tersebut berlangsung di hadapan kedua orang tua tersangka.
Ayi menceritakan, kejadian bermula saat ia menerima panggilan telepon dari ibunya ketika sedang berada di luar rumah.
"Saya lagi di luar, ditelepon sama ibu saya. Dia terdengar seperti menjerit-jerit. Di sana kan sinyal jelek," kata Ayi kepada polisi.
Meski komunikasi terputus-putus, Ayi merasa ada yang tidak beres dan segera memacu sepeda motornya menuju rumah orang tuanya yang bertetangga dengan korban. Saat itu, ia membawa sebilah golok yang memang sudah tersimpan di motor karena baru saja pulang berkebun.
"Kalau golok sudah menggantung di motor, bekas dari kebun," kata Ayi.
Setibanya di lokasi, Ayi disambut teriakan histeris sang ibu yang menunjuk ke arah ayahnya. "Begitu sampai, ibu saya bilang, "A itu si Bapak, itu si Bapak," kata Ayi.
Ayi sempat menghunus goloknya sebelum turun dari motor, namun ia memasukkannya kembali ke sarung dan memilih menghampiri korban dengan tangan kosong. Ia melihat ayahnya sudah dalam kondisi babak belur, namun ia memilih langsung mengonfrontasi Ki Danu.